Pelatihan KTSP tahun 2010 tingkat SMP di Kabupaten Majalengka dilaksanakan dalam 2 hari yaitu 20 - 21 September 2010. Di hari pertama diikuti oleh 204 peserta meliputi peserta dari Majalengka selatan sementara Selasa 21 September 2010 untuk Majalengka utara. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap dengan pertimbangan keterbatasan daya tampung peserta.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs, H. Sanwasi.MM. yang pada kesempatan itu Kepala Dinas didampingi pula Kabid Mutendik Drs. H. Toyib Al Nasiri, M.Pd. dalam amanatnya Kepala Dinas Pendidikan berilustrasi tentang waktu
" Mari kita berusaha memenej waktu, jangan kita yang dimenej oleh waktu" pesannya
Selanjutnya dalam kesempatan itu Kepala Dinas berharap melalui pelatihan KTSP agar tuntutan mutu pendidikan di negara kita khususnya di Majalengka benar-benar terwujud.
" Saya prihatin dengan kondisi SDM bangsa kita sekarang ini, karena dari 127 negara yang dilihat prestasi SDM nya kita berada di urutan ke 112. Berarti kita berada di urutan 15 negara terakhir" Keluhnya
Dalam sambutan tersebut terlontar pula 3 pertanyaan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka tersebut: Sudahkah KTSP menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pendidikan di setiap satuan pendidikan? Sejauh mana pemahaman Kepala Sekolah, Guru, dan penyelenggara pendidikan terhadap makna KTSP? Bagaimana cara, mekanisme sistem, pengembangan sistem dan kreatifitas teman-teman di lapangan?
dan beliau berharap jawabannya mudah-mudahan bisa dipertanggung jawabkan..
Pada kesempatan itu beliau menekankan pula guru profesional kriterianya adalah belajar,belajar, dan belajar serta menjunjung tinggi kode etik guru.
" Saat ini di Kabupaten Majalengka telah terpanggil sebanyak 3788 orang guru yang menyandang predikat guru profesional, walau baru 2170 orang guru yang sudah menerima tunjangan profesinya" Jelas Kepala Dinas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka menyampaikan pula pandanganny bahwa KTSP jangan dianggap sebagai kurikulum yang sentral, karena telah terjawab dengan peraturan pemerintah no.20 dan 23 tahun 2003 bahwa kurikulum bisa dikembangkan di masing-masing satuan pendidikan. Peraturan tersebut sebagai penyempurnaan dari Undang-undang no 2 tahun 1989 dimana kurikulum dikembangkan dengan prinsif difersifikasi yang mengakomodir potensi yang ada di sekolah masing-masing.
Di akhir sambutannya Kepala Dinas mengingatkan kembali tentang tugas dan fungsi guru yaitu:
Mengajar (memindahkan /mentransfer sejumlah ilmu pengetahuan dari tidak tahu menjadi tahu), Mendidik (membentuk karakter, kepribadian, prilaku, sosial dan religi sebagai bekal di dunia dan akhirat) sementara melatih adalah kegiatan yang dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi tindak kebiasaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar